10/03/2026

Waspada Penyamaran: Penggerebekan Toko Miras Ilegal Berkedok Jasa Cuci Baju di Jaksel

Pada akhir tahun 2021, sebuah operasi gabungan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan berhasil mengungkap Penggerebekan Toko Miras ilegal yang beroperasi dengan modus penyamaran unik: berkedok sebagai jasa laundry. Kejadian ini, yang berlangsung di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, menyoroti bagaimana pelaku kejahatan semakin kreatif dalam menyembunyikan aktivitas ilegal mereka. Insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penggerebekan Toko Miras ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah ruko yang seharusnya beroperasi sebagai tempat cuci pakaian. Warga sekitar merasa aneh karena meskipun terlihat seperti laundry, tidak ada tanda-tanda kegiatan pencucian yang lazim, justru sering terlihat keluar masuknya kendaraan yang mencurigakan, terutama pada malam hari. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Penertiban Satpol PP Kecamatan Pancoran segera melakukan pengintaian. Pada hari Jumat, 26 November 2021, sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Jakarta Selatan, Bapak Budi Santoso, melakukan penggerebekan.

Saat petugas memasuki ruko tersebut, mereka menemukan puluhan kardus berisi minuman keras berbagai merek dan golongan yang disembunyikan di balik tumpukan pakaian kotor dan mesin cuci. Pemilik ruko, seorang pria berinisial JN (45), tidak dapat menunjukkan izin usaha penjualan minuman beralkohol yang sah. JN berdalih bahwa ia hanya menjual minuman keras kepada kenalan dekat, namun bukti di lapangan menunjukkan volume penjualan yang signifikan. Penggerebekan Toko Miras ini berhasil menyita lebih dari 300 botol minuman keras yang tidak memiliki izin edar.

Aktivitas ilegal semacam ini tentu meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan daerah tentang peredaran minuman beralkohol. Penggerebekan Toko Miras berkedok laundry ini menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum untuk lebih jeli dalam mengidentifikasi modus operandi baru pelaku kejahatan. Pihak Satpol PP Jakarta Selatan, setelah melakukan penyitaan, menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut terkait tindak pidana dan pemiliknya dapat dijerat pasal terkait peredaran miras ilegal. Kejadian ini menegaskan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat vital dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, sehingga praktik ilegal tidak lagi dapat bersembunyi di balik penyamaran.