15/06/2026

Wartawan “Abal-abal” vs Profesional Siapa yang Benar-benar Dilindungi UU Pers?

Fenomena menjamurnya media digital memunculkan perdebatan mengenai batasan antara jurnalis profesional dan oknum wartawan abal-abal di masyarakat. Banyak pihak mengklaim diri mereka sebagai kuli tinta hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal. Pertanyaan besarnya adalah, siapa di antara mereka yang secara sah Dilindungi UU Pers saat menjalankan aktivitas peliputan?

Secara legal, seorang jurnalis profesional harus bekerja di bawah naungan perusahaan pers yang berbadan hukum resmi sesuai aturan negara. Perusahaan tersebut wajib terdaftar di Dewan Pers serta memiliki standar operasional yang jelas bagi seluruh awak medianya. Hanya mereka yang memenuhi kriteria administratif inilah yang secara otomatis Dilindungi UU Pers dari kriminalisasi.

Sebaliknya, wartawan abal-abal biasanya beroperasi tanpa ikatan institusi pers yang valid atau sering kali melakukan tindakan pemerasan. Mereka kerap menggunakan kartu pers palsu untuk menekan narasumber demi mendapatkan sejumlah uang atau materi tertentu. Kelompok ini jelas tidak akan Dilindungi UU Pers karena tindakan mereka masuk ke dalam ranah pidana.

Perbedaan paling mendasar terletak pada kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses produksi berita yang dihasilkan. Jurnalis profesional selalu melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan berita, dan bertindak demi kepentingan publik yang sangat luas. Etika profesi inilah yang menjadi syarat mutlak agar seorang jurnalis bisa dikatakan layak Dilindungi UU Pers.

Dewan Pers menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak diberikan kepada individu yang menyalahgunakan profesi untuk tujuan kejahatan tertentu. Jika terjadi sengketa pemberitaan, jurnalis profesional akan melalui mekanisme sengketa pers yang sangat prosedural dan terukur. Namun, bagi wartawan gadungan, pihak kepolisian berhak langsung memproses mereka menggunakan pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Masyarakat perlu semakin cerdas dalam membedakan mana jurnalis yang bekerja untuk kebenaran dan mana yang sekadar mencari mangsa. Jurnalis yang profesional tidak akan pernah mengancam narasumber atau meminta imbalan uang dalam bentuk apapun saat bertugas. Integritas inilah yang menjadi pembeda utama sehingga kehadiran mereka sangat dibutuhkan dalam sebuah iklim demokrasi.