15/03/2026

Sopir Angkot Akibat Menabrak Pejalan Kaki di Jaksel

Sebuah insiden tragis terjadi di Jakarta Selatan, di mana seorang sopir angkutan kota (angkot) terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Menabrak Pejalan Kaki. Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan ekstra bagi pengemudi, terutama di area padat lalu lintas, demi keselamatan para pejalan kaki.

Peristiwa nahas ini terjadi pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 09.45 WIB, di Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Korban, seorang wanita paruh baya bernama Ibu Lastri (50), saat itu sedang menyeberang jalan di area yang tidak jauh dari zebra cross. Menurut keterangan saksi mata di lokasi, angkot berwarna biru dengan nomor polisi B 2345 FG yang dikemudikan oleh Bapak Doni (38), melaju dengan kecepatan sedang dan diduga kurang memerhatikan kondisi di depannya. Akibatnya, angkot tersebut langsung Menabrak Pejalan Kaki hingga korban terpental.

Melihat kejadian tersebut, warga sekitar segera memberikan pertolongan pertama dan menghubungi pihak kepolisian. Korban Ibu Lastri mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki, serta langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sopir angkot, Bapak Doni, tidak melarikan diri dan langsung diamankan oleh petugas Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan yang tiba di lokasi kejadian. Kendaraan angkot juga telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Teguh Santoso, S.H., M.H., dalam keterangannya pada hari Minggu sore, 25 Mei 2025, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami penyebab pasti kecelakaan ini. “Dugaan sementara, sopir angkot kurang fokus saat berkendara. Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Kami juga mengimbau seluruh pengemudi untuk selalu berhati-hati, terutama di zona ramai pejalan kaki,” ujar AKP Teguh Santoso.

Sopir angkot, Bapak Doni, kini terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia. Kasus Menabrak Pejalan Kaki ini menjadi pengingat bagi setiap pengemudi untuk selalu memprioritaskan keselamatan di jalan, dan bagi pejalan kaki untuk selalu menggunakan jalur penyeberangan yang aman. Insiden Menabrak Pejalan Kaki ini juga menekankan perlunya evaluasi rutin terhadap perilaku mengemudi angkutan umum demi keselamatan bersama.