Polres Jakarta Pusat Ringkus Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Tiga Ons
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka pengedar sabu berinisial MS (31) dan AY (37) di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat tiga ons.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.
“Kami berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu dengan barang bukti tiga ons. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, alat isap sabu, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Pusat terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Petugas juga tengah memburu seorang tersangka berinisial Boy yang diduga sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Boy dan mengungkap jaringan peredaran narkoba ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Susatyo.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Berikut beberapa poin penting dari penangkapan dua pengedar sabu oleh Polres Jakarta Pusat:
- Dua tersangka pengedar sabu ditangkap di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
- Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat tiga ons.
- Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Polisi tengah memburu seorang tersangka lain yang diduga sebagai pemasok sabu.
- Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba.
Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat.Sumber dan konten terkait
