Polisi Tangkap Wanita Petani Ganja Hidroponik di Jakarta Barat
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penanaman ganja hidroponik di sebuah rumah di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang wanita berinisial LA (29) yang berperan sebagai petani ganja hidroponik.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan LA berawal dari informasi yang diterima polisi terkait adanya aktivitas penanaman ganja hidroponik di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan LA di rumahnya pada hari Jumat, 4 Agustus 2023.
“Kami berhasil menangkap seorang wanita yang berperan sebagai petani ganja hidroponik. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tanaman ganja hidroponik, pupuk, dan peralatan pendukung lainnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (5/8/2023).
Modus Operandi dan Peran Tersangka
LA berperan sebagai petani ganja yang menanam ganja hidroponik di dalam lemari pakaiannya. Tersangka menggunakan lampu ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari untuk menanam ganja tersebut. LA mengaku belajar menanam ganja secara otodidak dari internet.
“Tersangka mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi. Ia belajar menanam ganja secara otodidak dari internet,” ungkap AKBP Akmal.
Dampak dan Tindakan Hukum
Perbuatan LA melanggar hukum dan dapat merusak generasi muda. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja hidroponik.
“Kami akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja hidroponik. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Akmal.
LA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga diminta untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKBP Akmal.
