16/03/2026

Perempuan Berprofesi ART Curi Uang Majikan Ditangkap di Jakbar

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LN (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian di Jakarta Barat setelah terbukti Curi Uang Majikan dalam jumlah yang tidak sedikit. Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat terhadap laporan korban dan menjadi peringatan bagi para majikan untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mengawasi ART. Insiden ini terjadi pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Kasus pencurian ini terungkap ketika majikan korban, Ibu Maria (45), menyadari bahwa sejumlah uang tunai dan perhiasan miliknya hilang dari lemari kamar. Setelah melakukan pengecekan dan tidak menemukan tanda-tanda pembobolan dari luar, kecurigaan Ibu Maria langsung mengarah pada LN, ART yang baru bekerja di rumahnya selama dua bulan. Ibu Maria kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ahmad Fauzi, langsung melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap LN dan menginterogasinya secara intensif. Awalnya LN sempat mengelak, namun setelah dihadapkan dengan bukti-bukti yang mengarah kepadanya, ia akhirnya mengakui telah Curi Uang Majikan tersebut.

Menurut pengakuan LN, ia mengambil uang tunai sebesar 15 juta rupiah dan beberapa perhiasan emas. Motifnya adalah untuk melunasi utang pribadi dan memenuhi kebutuhan hidup. Polisi berhasil menemukan sebagian uang dan perhiasan yang telah disembunyikan oleh LN. Peristiwa Curi Uang Majikan ini menunjukkan bahwa kepercayaan yang diberikan bisa disalahgunakan, bahkan oleh orang yang bekerja di lingkungan terdekat.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Bambang Sudrajat, menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “LN akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tegas Kompol Bambang Sudrajat dalam keterangannya pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam mempekerjakan ART, termasuk melakukan pemeriksaan latar belakang dan referensi. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi ART untuk selalu jujur dan tidak tergiur melakukan tindakan melanggar hukum, karena konsekuensinya dapat berakibat fatal pada masa depan mereka.