15/06/2026

Pekan Ini, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal

Bagi para pengguna jalan di Jakarta, penting untuk kembali memperhatikan jadwal pemberlakuan aturan ganjil genap. Setelah adanya berbagai penyesuaian dan potensi pelonggaran pada periode sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa pekan ini aturan ganjil genap Jakarta akan kembali berlaku secara normal. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk peningkatan volume kendaraan dan upaya untuk mengurai potensi kemacetan di berbagai ruas jalan utama ibu kota.

Pemberlakuan ganjil genap Jakarta secara normal berarti bahwa kendaraan dengan plat nomor akhir ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan plat nomor akhir genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap. Aturan ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hari pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Sejumlah ruas jalan utama di Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap ini. Beberapa di antaranya meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman, sebagian Jalan MT Haryono, dan beberapa ruas jalan lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya. Para pengendara diharapkan untuk kembali menyesuaikan jadwal perjalanan mereka dengan aturan ini guna menghindari sanksi tilang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan ganjil genap Jakarta yang kembali berlaku normal ini. Kepatuhan masyarakat akan sangat membantu dalam menciptakan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi tingkat kemacetan di ibu kota. Selain itu, penggunaan transportasi publik juga kembali dianjurkan sebagai alternatif mobilitas yang efisien dan ramah lingkungan.

Sosialisasi mengenai pemberlakuan kembali aturan ganjil genap secara normal ini telah dilakukan melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial, papan pengumuman, dan website resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Diharapkan, informasi ini dapat menjangkau seluruh pengguna jalan sehingga tidak terjadi kebingungan atau pelanggaran.

Bagi para pengendara yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, seperti kendaraan dinas, ambulans, pemadam kebakaran, dan beberapa jenis kendaraan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetap diperbolehkan melintas. Namun, mereka tetap diimbau untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang ada.