Skandal Narkoba di Tubuh Polri: Kombes Polisi Dipecat Tidak Hormat Usai Pesta Sabu dengan Wanita di Jakut
Sebuah kabar mengejutkan kembali mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia. Seorang perwira tinggi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi berinisial BS (52 tahun) harus menerima sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri. Sanksi berat ini dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam pesta sabu bersama seorang wanita di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi, S.I.K., M.H., keputusan PTDH terhadap Kombes BS diambil setelah melalui serangkaian sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara maraton. Sidang etik tersebut membuktikan bahwa Kombes BS terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan pesta sabu dan berduaan dengan seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah unit apartemen di Jakarta Utara pada Sabtu malam, 19 April 2025.
“Kami telah melaksanakan sidang KKEP terhadap Kombes BS dan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, komisi etik memutuskan untuk memberikan sanksi PTDH,” ujar Irjen Pol Slamet Uliandi dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu siang, 20 April 2025.
Irjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan bahwa penangkapan Kombes BS berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tim dari Propam Polri kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati Kombes BS sedang pesta sabu bersama seorang wanita berinisial AS (35 tahun). Selain mengamankan keduanya, petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu beserta alat isapnya.
Kasus pesta sabu yang melibatkan perwira tinggi Polri ini tentu sangat disesalkan. Irjen Pol Slamet Uliandi menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang terkait dengan narkoba. Pihaknya berkomitmen untuk terus membersihkan internal Polri dari oknum-oknum yang terlibat dalam lingkaran narkoba. Wanita yang bersama Kombes BS dalam pesta sabu tersebut juga akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan mendalami lebih lanjut dari mana Kombes BS mendapatkan narkoba tersebut.
