10/03/2026

Sikat Habis! Polisi Tangkap Kelompok Jambret Bersenjata yang Sasar WNA di Jakarta

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar dan menangkap sebuah kelompok jambret yang beroperasi dengan menggunakan senjata tajam dan menjadikan Warga Negara Asing (WNA) sebagai salah satu target utama mereka. Penangkapan kelompok jambret yang berjumlah empat orang ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Keberhasilan ini merupakan respons cepat polisi atas laporan penjambretan yang dialami seorang WNA asal Australia beberapa hari sebelumnya.

Menurut keterangan korban, seorang wanita WNA berinisial AS (30 tahun), ia menjadi korban kelompok jambret saat sedang berjalan kaki di kawasan Jalan MH Thamrin pada Jumat malam, 11 April 2025. Tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan merampas tas miliknya. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang cukup besar dan trauma psikologis.

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Metro Jakarta Pusat yang kemudian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan ciri-ciri pelaku dan modus operandi yang disampaikan korban serta saksi mata. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kelompok jambret yang sudah sering beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan dikenal berani menggunakan senjata tajam. Setelah mengantongi identitas para pelaku, polisi kemudian melakukan serangkaian penangkapan di tempat persembunyian mereka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKBP Riky Wadah, S.I.K., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Selasa dini hari, 15 April 2025, membenarkan penangkapan kelompok jambret yang meresahkan tersebut. “Kami telah berhasil menangkap empat orang anggota kelompok jambret yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan salah satu korbannya adalah WNA. Para pelaku ini tidak segan-segan menggunakan senjata tajam dalam aksinya,” ujar AKBP Riky Wadah.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menjambret, beberapa unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta barang-barang hasil kejahatan termasuk tas dan handphone milik korban WNA. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. 1 Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan untuk mencegah terjadinya aksi penjambretan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara.