15/06/2026

Mengerikan! Pria Cekik dan Banting Pacar Brutal di Dalam Lift Apartemen Jakbar

Sebuah pria banting pacar dengan brutal di dalam lift sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat pada Senin (21/04/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi keji yang terekam kamera CCTV lift tersebut memperlihatkan bagaimana pelaku dengan tega mencekik dan membanting korban berulang kali. Identitas pelaku diketahui berinisial AR (29), sementara korban adalah kekasihnya, ST (27).

Kejadian bermula ketika keduanya terlibat pertengkaran di dalam lift. Namun, situasi dengan cepat berubah menjadi tindakan kekerasan yang mengerikan. Dalam rekaman CCTV yang kemudian viral di media sosial, terlihat jelas bagaimana pria banting pacar tersebut ke lantai lift, bahkan menyeret dan mencekiknya tanpa ampun.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Budi Santoso, membenarkan adanya pria banting pacar di lift apartemen tersebut. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan video rekaman CCTV yang beredar.

“Kami telah mengamankan pelaku AR pada Selasa (22/04/2025) dini hari di kediamannya yang juga berada di kawasan Jakarta Barat. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat,” ujar Kombes Pol. Budi Santoso dalam konferensi pers pada Selasa siang.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi menjelaskan bahwa motif di balik tindakan brutal pria banting pacar ini diduga kuat karena masalah asmara. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan pelaku dan korban untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kekerasan tersebut.

“Korban ST saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Tarakan akibat luka-luka yang dideritanya. Kami juga telah melakukan visum untuk mengetahui secara detail tingkat keparahan luka korban,” imbuh Kompol Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, yang turut hadir dalam konferensi pers.

Tindakan pria banting pacar ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, terutama dari kalangan aktivis perempuan dan warganet. Mereka mengecam aksi kekerasan dalam hubungan asmara dan mendesak pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah, terutama dalam hubungan personal. Proses hukum terhadap pria banting pacar ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.