BPJPH Prioritaskan Warteg dan UMKM Punya Sertifikasi Halal: Target 2025
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia menempatkan prioritas tinggi pada percepatan perolehan Sertifikasi Halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama warung tegal (warteg) dan pedagang kaki lima, menjelang tenggat waktu kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen Muslim dan mendorong daya saing produk dalam negeri. Dengan target yang semakin dekat, BPJPH melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) berupaya maksimal untuk memastikan jutaan UMKM di seluruh Indonesia dapat memenuhi kewajiban ini tanpa terbebani biaya yang mahal.
Fokus utama BPJPH saat ini adalah menyasar sektor pangan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Kepala BPJPH, Prof. Dr. Aqil Irham, pada konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2025, menekankan bahwa warteg dan UMKM makanan lainnya harus menjadi yang terdepan dalam proses wajib Sertifikasi Halal. Prof. Aqil menyebutkan bahwa hingga kuartal ketiga tahun 2025, pihaknya telah memproses sekitar 2,8 juta permohonan sertifikasi, namun masih ada sekitar 7 juta UMKM yang belum bersertifikat dari total target. Untuk mengatasi kekurangan ini, BPJPH telah bekerja sama dengan 1.200 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang tersebar di 34 provinsi.
Proses perolehan Sertifikasi Halal bagi UMKM kini dipermudah melalui skema Pernyataan Pelaku Usaha (PPH). Skema ini memungkinkan UMKM dengan risiko rendah untuk mendapatkan sertifikat tanpa melalui audit yang rumit, cukup dengan memastikan bahan baku dan proses produksinya sesuai syariat Islam. Sebagai contoh, di wilayah Jawa Barat, Satuan Tugas (Satgas) Halal Daerah telah mencatat kenaikan pendaftar dari sektor kuliner kaki lima sebesar 150% sejak bulan Juli 2025. Untuk mempercepat proses, BPJPH juga menempatkan petugas khusus di setiap kantor wilayah Kementerian Agama yang bertugas memverifikasi dokumen permohonan dalam waktu maksimal tiga hari kerja sejak berkas diterima.
Namun, implementasi kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Salah satu hambatan utama adalah kurangnya pemahaman UMKM mengenai pentingnya Sertifikasi Halal dan proses dokumentasinya. Banyak pemilik warteg, misalnya, yang masih menggunakan bahan baku dari berbagai pemasok non-bersertifikat, sehingga menyulitkan penelusuran status kehalalan produk secara keseluruhan. Oleh karena itu, BPJPH secara aktif mengadakan workshop dan bimbingan teknis, yang pada periode Agustus-September 2025 telah menjangkau lebih dari 50.000 pelaku UMKM di pulau Jawa. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan lembaga pendamping, BPJPH optimistis dapat mencapai target mandatory Sertifikasi Halal 17 Oktober 2025 untuk seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.
