Air Bersih Tak Sampai: Membedah Kinerja PDAM Lokal
Ketersediaan air bersih adalah hak fundamental warga negara dan pilar utama kesehatan publik. Namun, bagi ribuan pelanggan di beberapa area, janji layanan 24 jam oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) lokal seringkali hanya isapan jempol. Dalam beberapa bulan terakhir, keluhan mengenai air macet, kualitas air yang keruh, hingga tekanan air yang sangat lemah terus membanjiri meja pengaduan. Situasi ini mendorong perlunya Membedah Kinerja PDAM secara transparan dan menyeluruh, demi menguak akar masalah yang menghambat distribusi layanan esensial ini. Kegagalan dalam memastikan akses air yang layak bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga secara langsung menghambat upaya warga dalam mencapai Kemandirian Finansial, karena waktu dan biaya terbuang untuk mencari sumber air alternatif.
Laporan pengaduan resmi dari Pusat Layanan Pelanggan PDAM per September 2024 mencatat kenaikan drastis, yakni mencapai 850 keluhan, naik 30% dari bulan sebelumnya. Puncak keluhan terjadi di kawasan perumahan padat seperti Blok C dan Desa Sido Makmur. Mayoritas keluhan berkisar pada Non-Revenue Water (NRW) atau air tak terbayar yang mencapai angka mengkhawatirkan 45%, jauh di atas batas toleransi nasional sebesar 20%. Direktur Utama PDAM, Bapak Ir. Budiman Santoso, M.T., dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis, 14 November 2024, pukul 11.00 WIB, mengakui tantangan berat ini. “Angka NRW yang tinggi ini mayoritas disebabkan oleh kebocoran pipa yang sudah tua, sebagian besar berusia lebih dari 30 tahun, dan juga pencurian air ilegal,” jelas Bapak Budiman. Ia menambahkan bahwa upaya peremajaan pipa di dua zona kritis telah tertunda karena defisit anggaran proyek sebesar Rp 15 miliar.
Keterlambatan ini mendapat sorotan tajam dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membidangi ekonomi. Ketua Komisi B, Bapak Wisnu Jatmiko, S.E., menggarisbawahi perlunya Membedah Kinerja PDAM dari sisi manajemen dan investasi. “Kami melihat ada kelemahan dalam perencanaan jangka panjang. Mengapa PDAM tidak secara rutin mengalokasikan dana khusus untuk peremajaan aset? Ketergantungan pada dana talangan atau Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) setiap kali terjadi krisis menunjukkan tata kelola yang tidak sehat,” kritik Bapak Wisnu dalam rapat dengar pendapat umum pada Jumat, 15 November 2024. DPRD mendesak PDAM untuk segera mempublikasikan rencana kerja dan anggaran peremajaan pipa untuk tiga tahun ke depan.
Untuk menanggulangi kebocoran dan pencurian air, pihak kepolisian melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga telah dilibatkan. Pada hari Rabu, 20 November 2024, tim Tipikor mulai melakukan penyelidikan terkait laporan adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu dalam praktik penyambungan air ilegal. Langkah tegas ini diperlukan untuk mendukung Membedah Kinerja PDAM dan memulihkan integritas operasional perusahaan. Masyarakat menaruh harapan besar agar manajemen baru dapat segera menstabilkan layanan. Akses air bersih yang terjamin bukan hanya urusan teknis perpipaan, tetapi fondasi vital yang memungkinkan warga untuk fokus pada pekerjaan dan produktivitas mereka, sehingga cita-cita Kemandirian Finansial tidak lagi terhalang oleh urusan mencari air.
